Lampung Utara, News PATROLI.COM
Sebanyak 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mendapatkan Asimilasi di rumah.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) menjelaskan, “Pada hari ini kita menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”, jelasnya.
Lanjutnya, “dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi dirumah yakni sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, “ungkapnya.