Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tertangkap Basah Overstay 109 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Taiwan

Dedy Candra Widiyatmoko
Tertangkap Basah Overstay 109 Hari Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Taiwan E1724116538293
Tertangkap Basah Overstay 109 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Taiwan
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Taiwan berinisial JHH (Laki-laki). Pasalnya WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki.

“Mendapati temuan tersebut, WNA yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Adapun hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali. Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa
Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur”, ungkap Hendra.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan”, tambah Hendra.

Baca juga : Pastikan WNA Patuhi Aturan, Imigrasi Singaraja Laksanakan Operasi Jagratara

“Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Kami senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan Warga Negara Asing. Namun demikian, partsipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap kami perlukan sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan
WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem. Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809”, ujar Hendra. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *