Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

banner 120x600
banner 336x280

Badung, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya berinisial AKG (Lk,48), warga negara India; RN (Pr,44), warga negara Singapura; dan ST (Lk,34), warga negara Tiongkok. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan keimigrasian dan laporan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa AKG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. “Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar Penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Imigrasi akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: mematuhi aturan yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerapkan Selective Policy, yaitu kebijakan yang memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *