Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 33,45 Gram Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga pengedar sabu inisial AS warga Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.

“Pelaku ditangkap tim Ops Satnarkoba Polres Lombok Timur, Jumag (10/7/2026) pukul 00.30 Wita di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja di Lombok Timur, Jumat.

Terduga pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong dan Aikmel. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 33,45 gram.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Selong,” katanya.

Informasi ini ditindak lanjuti dengan penyelidikan, dan terbukti langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Selong. 

Baca juga :  TRC Polres Lombok Timur Ringkus Dua Pelaku Curas di Desa Songak

” AS diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong,” katanya.

Namun saat dilakukan pencarian sekitar TPK, polisi berhasil menemukan plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus aluminium foil diatas tumpukan kayu.

“Saat penggeledahan kamar, berhasil diamankan Dua bua HP, tabung kaca, skop plastik hunting digunakan untuk menggunakan sabu serta 0,76 sisa sabu yang belum digunakan,” katanya.

Dalam kasus ini, menurut Kasat terduga pelaku di jerat  dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *