Kasus Penganiayaan di Lombok Timur, Anggota TNI Gadungan Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Kisah asmara yang diliputi rasa cemburu berakhir di ranah hukum. Seorang pria berinisial RP, warga Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diketahui mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdinas di Bali, diamankan jajaran Polres Lombok Timur setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial HN (22).

Korban yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lombok Timur itu diduga menjadi korban kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam akibat pelaku terbakar api cemburu setelah melihat unggahan di media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, AKP Lalu Rusmaladi, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (24/6/2026) malam saat pelaku mengantarkan korban ke Pantai Kanoha, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, untuk mengikuti kegiatan berkemah bersama teman-temannya.

“Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Bali,” ujar AKP Lalu Rusmaladi, Kamis (25/6/2026).

Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melihat unggahan media sosial milik salah seorang teman korban yang memperlihatkan korban sedang bersama seorang teman laki-laki. Unggahan tersebut memicu rasa cemburu pelaku hingga berujung pertengkaran melalui sambungan telepon.

Emosi yang memuncak membuat RP mendatangi lokasi perkemahan dan memaksa korban pulang. Bahkan, pelaku diduga mengancam akan membuat keributan apabila korban menolak mengikuti keinginannya.

Baca juga :  Polres Sumbawa Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Komitmen Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

“Karena dipaksa, korban akhirnya memilih pulang bersama pelaku,” jelas AKP Lalu Rusmaladi.

Dalam perjalanan pulang, pelaku diduga melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban. RP disebut menyikut lengan korban hingga mengalami luka lebam. Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku memarahi korban karena tidak menerima tindakan korban sebelumnya, lalu dia menyikut korban menggunakan tangannya hingga mengakibatkan luka lebam pada lengan korban,” tambahnya.

Merasa keselamatannya terancam dan tidak terima atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lombok Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RP di kamar kosnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian loreng menyerupai atribut TNI, sepasang sepatu, helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu koper berisi pakaian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan atribut yang menyerupai institusi TNI di luar tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan mengedepankan komunikasi, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *