Madiun – News PATROLI.COM –
Guna memperkuat kelembagaan dan efektivitas pendampingan masyarakat, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Madiun, Agus Supriyanto, S.E., S.Farm., S.H., resmi mengucap sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Kamis (13/8/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memantapkan lini perlindungan serta penegakan hak-hak konsumen di wilayah Madiun dan sekitarnya.
“Biar semakin kuat dalam melindungi hak-hak konsumen,” ujar Agus Supriyanto kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu keterbatasan LPK SM selama ini adalah tidak memiliki wewenang eksekusi langsung di lapangan. Namun, dengan menyandang status resmi sebagai advokat, langkah hukum dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dapat berjalan lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPK SM Pasopati Madiun, Sudjatmiko, menyampaikan apresiasi mendalam. Ia mengungkapkan bahwa Agus telah menjadi bagian dari Pasopati selama hampir satu dekade dan dikenal memiliki dedikasi tinggi, khususnya dalam mengawal kasus-kasus konsumen di bidang pembiayaan keuangan.
“Mas Agus ini sudah hampir 10 tahun menjadi anggota LPK SM Pasopati. pihaknya sangat peduli dalam melindungi hak-hak konsumen, terlebih yang berkaitan dengan sektor pembiayaan,” terang Sudjatmiko.
selain itu Agus juga sebagai Kabiro Surya Nenggala Media wilayah eks karesidenan Madiun, sehingga kalau saat ini sudah melanjutkan kariernya sudah selayaknya dan suduh cukup mengenyam dunia dilapangan . Harapan saya semoga kedepan setelah jadi seorang pengacara benar benar bisa membantu masyarakat yang membutuhkan . pungkasnya.
















