SP2D dari Polres Ponorogo Telah di Terima LPKSM Pasopati Terkait Korupsi Dana Desa Kunti Sampung

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Polres Ponorogo bersama Inspektorat Kabupaten Ponorogo telah menunjukkan keseriusan dalam menindak kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa. Hal ini dibuktikan dalam surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat, nomor B/ SP2D-2/08/IX/2026/satreskrim yang diberikan pada ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun. Senin, 14/9/2026.

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa satreskrim polres Ponorogo telah melimpahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Ponorogo terkait pengaduan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 sampai tahun 2025 di desa kunti kecamatan Sampung , kabupaten Ponorogo. Dan saat ini pihak pemdes Kunti telah mengembalikan sepenuhnya temuan hasil PDTT ( Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ) ke rekening kas desa kunti senilai Rp. 216.926.856. Dan melaporkan bukti setor ke Inspektorat kabupaten Ponorogo yang ditembuskan ke unit Tipidkor satreskrim polres Ponorogo.

LPKSM Pasopati Terima SP2D Dari Polres Ponorogo Terkait Korupsi Desa Kunti Sebesar 216 Juta, Sudjatmiko ketua LPKSM Pasopati Madiun membenarkan bahwa dirinya benar menerima SP2D dari Tipidkor polres Ponorogo terkait Pengaduan dugaan korupsi pengelolaan dana desa kunti pada tanggal 27 November 2025.

Baca juga :  Respon Aduan Warga, Polsek Tarik Cek Dugaan Sabung Ayam di Desa Klantingsari

“Kami ucapkan terima kasih ke pada kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa melalui Kasatreskrim Irwan Nugraha, SH, MH. Yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi desa Kunti,” ucapnya.

Meskipun dana kerugian sudah dikembalikan ke kas desa hal ini menjadikan Silpa Tahun berikutnya dan boleh digunakan untuk pembangunan desa yang sangat perlu untuk dianggarkan, dengan catatan tidak boleh ditarik secara pribadi . Untuk itu Sudjat Miko berpesan pada Warga desa kunti agar tetap melakukan pengawasan dengan anggara Rp 216. 926.856, 00. “Jangan sampai dana yang diselewengkan terulang kembali di tahun – tahun berikutnya, pungkas Sudjat Miko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *