Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang pria berinisial S, 44 tahun, warga setempat telah diamankan sebagai terduga pelaku.
Peristiwa terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial SM, 48 tahun, ditemukan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Iptu Herawati, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Keributan diduga dipicu persoalan kecemburuan dari korban kepada tersangka, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah dan 2 unit telepon seluler milik korban dan tersangka. Polisi juga telah mengantongi hasil visum dari Puskesmas Bukit Kemuning.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya temuan dugaan kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat,” pungkas Iptu Herawati.
Hingga saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Heri
















