Diduga Rampas Handphone Saat Menagih Utang, Oknum Petugas Penagihan Utang Diamankan Polres Madiun

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan atau pencurian handphone yang disertai penghinaan saat proses penagihan piutang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Madiun AKBP AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah handphone miliknya dirampas saat dirinya didatangi untuk penagihan utang.

“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat itu, korban didatangi dua orang yang hendak menagih utang.

Korban sempat menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer karena uang yang dibawanya tidak mencukupi. Namun, tersangka diduga tetap memaksa korban untuk membayar saat itu juga. Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga mengejar, menghina, dan meludahi korban.

Baca juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang Pimpin Upacara dan Tegaskan Komitmen Polri Presisi

“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan dipersilahkan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *