Polisi Gerebek Pengedar Tembakau Sintetis di Gubeng, 148 Gram Siap Edar Disita

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Bisnis gelap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Surabaya kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial Z (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga menjadi pengedar tembakau sintetis yang beroperasi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, dari lokasi penangkapan polisi mengamankan 147 klip dan satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan total berat netto sekitar 148,732 gram. Puluhan paket tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah tempat kos di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEL. TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Andik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut di dalam kamar kos yang ditempati tersangka Z.

Barang bukti itu terdiri atas 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.

Keduanya disebut disimpan di dalam sebuah buffet yang berada di kamar kos tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa Z diduga bukan merupakan pemasok utama. Ia disebut mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Farhan yang kini berstatus DPO.

Menurut keterangan polisi, Farhan diduga menitipkan tembakau sintetis kepada Z untuk kemudian diedarkan kepada para pembeli.

Setelah barang diterima, Z diduga tetap berada di kamar kos sambil menunggu calon pembeli yang akan mengambil tembakau sintetis tersebut.

Modus penjualan yang dilakukan tersangka terbilang sederhana. Tembakau sintetis dikemas dalam sejumlah klip dan ditawarkan kepada pembeli dengan harga bervariasi.

Harga yang dipatok berkisar Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per klip.

Polisi menyebut, pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum sempat terjual. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Z mengaku dalam sehari dapat menjual sekitar tujuh klip tembakau sintetis.

Aktivitas tersebut diduga telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

Dari setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut mendapatkan upah sekitar Rp15 ribu.

Selain memperoleh uang, tersangka juga diduga mendapatkan keuntungan berupa kesempatan menggunakan tembakau sintetis yang diberikan oleh pemasok secara cuma-cuma.

Baca juga :  Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Turun Ke Pasar, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara gratis,” jelas AKP Andik.

Penangkapan Z tidak serta-merta menghentikan pengembangan perkara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu Farhan yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menduga, keberadaan Farhan menjadi bagian penting untuk mengungkap mata rantai distribusi tembakau sintetis yang diduga memasok barang kepada Z.

Pengembangan perkara dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut bergerak dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dengan tertangkapnya Z, polisi kini tidak hanya mengamankan pengedar di tingkat lapangan, tetapi juga berupaya membongkar jalur pemasok yang berada di belakangnya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas warna hitam, 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram, serta satu bendel klip kosong.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Z diproses secara hukum oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap Farhan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan tidak berhenti pada pengedar yang tertangkap di lapangan, tetapi akan terus dikembangkan hingga mengarah kepada pemasok dan jaringan yang berada di belakangnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *