Denpasar, News PATROLI.COM –
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memburu pemilik spa di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pemilik spa berinisial AC itu diduga menjalankan praktik prostitusi sesama jenis di tempat usaha pijat tersebut.
Pengejaran ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan spa tersebut yang dilakukan Polda Bali beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, lima orang yang diamankan di lokasi masih berstatus sebagai saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Lima orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (14/8/2026).
Ariasandy menjelaskan keberadaan AC hingga kini masih belum diketahui. Ia juga belum mengungkap rentang waktu spa tersebut beroperasi hingga menawarkan layanan prostitusi ilegal.
“Terkait lama mereka beroperasi masih dalam penyidikan. Tapi memang dasar penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan spa yang diduga melayani layanan tambahan sesama jenis,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel para terapis spa di lokasi tersebut. Hal itu untuk mengetahui jejak data komunikasi digital sebagai bahan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Diketahui, Polda Bali menggerebek tempat spa di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kuta, pada 27 Juli lalu. Polisi juga mengamankan lima terapis spa dan sejumlah barang bukti seperti perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, hingga uang tunai. (Dedy)
















