Tim Tekab 308 Amankan 2 Pelaku Curas dan Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Sawo Jajar

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan curas yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Iptu Herawati dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 12 Juli 2026. Korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari.

Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan ponsel korban tidak aktif. Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor bersama kerabat mendatangi rumah korban.

Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang terbuka. Di dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas AKBP Deddy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Sungkai Selatan.

Baca juga :  Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pracimantoro, Satu Pelaku Sempat Dikejar Warga dan Diamankan

Saat dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,”ungkap Kapolres.

Saat penangkapan R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, dan alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu amfetamin.

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit HP Infinix Smart 20, pakaian, dan satu bilah golok.

Dari korban turut diamankan kalung emas berhuruf “B”, gigi palsu, dan pakaian yang dikenakan korban.

Hasil autopsi di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung menemukan luka memar, luka lecet, dan luka terbuka di kepala. Penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian 5 hingga 7 hari sebelum ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” tutup AKBP Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *