Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –
Proses hukum sengketa panjang antara Sri Patokah dengan PT Bank Panin yang bermula sejak tahun 2015 akhirnya menemukan babak baru. Berdasarkan hasil penyidikan ke-24 yang digelar di Polres Kota Blitar pada Kamis, 21 Mei 2026, tim penyidik merekomendasikan dua langkah tindak lanjut penting guna melengkapi dan memperkuat proses perkara.
Kasus ini kini ditangani secara profesional dengan pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Phoebe Law Firm Jakarta Timur Erawaty Gunawan. Setelah memeriksa berkas, bukti-bukti serta perkembangan yang ada, tim penyidik menetapkan dua arahan utama:
1. Mengadakan kembali pertemuan resmi antara pelapor Sri Patokah dengan tim kuasa hukum, guna klarifikasi mendalam mengenai perkembangan terbaru perkara serta memastikan semua argumen dan bukti telah tercatat secara utuh.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru yang keberadaannya diketahui dapat memberikan keterangan penting guna melengkapi kekurangan berkas penyidikan.
Di hadapan awak media dan tim penyidik, Sri Patokah yang didampingi pengacara menyampaikan harapan yang mendalam setelah berjuang selama lebih dari satu dekade:
“Mohon bantuannya Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, serta Bapak Habibu Rokhman. Saya memohon kiranya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bukti-bukti yang saya miliki menunjukkan adanya rekayasa, surat-surat pun semuanya ada. Saya sudah berjuang 11 tahun, dan di Polres ini pun sudah 5 tahun prosesnya berjalan. Mohon kiranya keadilan yang sebenar-benarnya dapat saya peroleh. Terima kasih atas dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia yang telah menyertai perjuangan ini.”
Sejak bermula pada tahun 2015, kasus ini menyita perhatian publik karena diduga adanya ketidakberesan dalam proses lelang dan dokumen yang menjadi dasar sengketa aset milik Sri Patokah. Dengan adanya rekomendasi langkah lanjutan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mengungkap fakta yang sebenarnya demi kepastian hukum bagi semua pihak.
Pihak kepolisian memastikan akan menjalankan tahapan selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan perkara ini secara objektif dan akuntabel.(tri)
















