Sampang, NewsPATROLI.COM –
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 12 orang dari total 27 terduga pelaku, sementara 15 orang lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Alhamdulillah dari 27 orang yang telah teridentifikasi kami sudah mengamankan 12 orang, Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran Identitas mereka telah kami kantongi dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” ujar AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kembali mengamankan lima orang terduga pelaku pada 3 Juli 2026. Salah seorang di antaranya ditangkap di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut berulang kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.
Modus yang digunakan, menurut penyidik, adalah mengajak korban berkumpul, memberikan minuman keras, kemudian melakukan ancaman sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sampang pada malam hingga dini hari. Polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terduga pelaku.
Kapolres menjelaskan, korban diketahui tinggal bersama keluarganya dan mengenal sebagian pelaku melalui lingkungan pergaulan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.
AKBP Hartono mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari maupun dalam menggunakan media sosial. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, penanganan perkara masih dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang. Proses hukum terhadap 12 tersangka yang telah diamankan terus berjalan, sementara pengejaran terhadap 15 terduga pelaku lainnya masih dilakukan. (fen)
















