Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia Diduga Gelar Yoga Retreat dan Menjadi Instruktur Meditasi

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pengawasan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (Lk, 55), yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara “7 Day Inner Growth” yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli sampai dengan 2 Agustus 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2026. Izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AnakAgung Gde Kusuma Putra.

Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar Penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga :  PLN UP3 Sidoarjo dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan TUN

Direktur Jenderal Imigrasi telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Imigrasi akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: mematuhi aturan yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerapkan Selective Policy, yaitu kebijakan yang memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan
fasilitas keimigrasian atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *