BALI  

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA dan Himbau Hotel Disiplin Dalam Input Data Tamu Asing

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dengan mewajibkan seluruh pengelola hotel dan penginapan melaporkan data tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kebijakan ini diberlakukan secara rinci di seluruh wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Kewajiban pelaporan ini merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Keimigrasian demi memastikan pergerakan serta keberadaan WNA dapat dipantau secara akurat dan real-time. Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pihak Imigrasi telah menggencarkan sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi APOA kepada para pemilik usaha akomodasi di tiga kabupaten tersebut.

Instrumen Vital Pengawasan dan Keamanan Daerah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa pelaporan melalui APOA bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan instrumen vital dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta keamanan daerah.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel dan penginapan wajib mengisi data APOA agar keberadaan orang asing dapat terpantau. Sehingga, apabila aparat penegak hukum lainnya membutuhkan data keberadaan WNA, kami dapat menyajikannya secara valid dan cepat,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Baca juga :  Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Sistem Pelaporan Terintegrasi demi Ketertiban Pariwisata
Melalui sistem pelaporan terintegrasi ini, keberadaan WNA yang menginap di berbagai penginapan dapat terdeteksi lebih cepat. Data tersebut menjadi pijakan utama bagi pihak Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempermudah penegakan hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ke depannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus mengedukasi dan mengimbau para pelaku usaha akomodasi agar disiplin memenuhi kewajiban ini. Tingkat kepatuhan yang tinggi dari penyedia penginapan diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang efektif, menjaga keamanan daerah, serta menciptakan iklim pariwisata yang tertib dan kondusif. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *