Sedangkan, untuk jenis ekstasi dan sabu-sabu terjerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
“Jadi ini sebatas pengedar, nanti ada kakinya lagi untuk mengedarkan. Jadi mereka tidak langsung ada kaki-kakinya,” tandas Wisnu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menambahkan bahwa rentan usia tersangka rata-rata 20-30 tahun. Modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu ada yang menggunakan bungkus permen.
“Bungkus permen itu sebagai kamuflase. Biasanya dari pelaku bahasanya tempelan di suatu tempat seperti dibungkus permen barang bukti narkobanya,” jelas mantan Kapolsek Kuta itu.
Ia masih menyelidiki dan mendalami jaringan-jaringan yang terlibat. Sebab menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari luar Pulau Bali.
“(Pengiriman) lewat ekspedisi jalur darat. Ada jaringan-jaringannya mereka untuk mengirim, dan mereka menyambutnya,” pungkas Yogie. (Dedy)