Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

5 Tersangka Pembobol Toko di Ngadirojo Diringkus Sat Reskrim Polres Wonogiri

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 10 03 Pukul 07.55.04 03b19cae E1696313172194
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, kembali berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (28/09/2023) sekitar pukul 03.00 WIB Polisi berhasil meringkus 5 tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas kejadian Curat di Ngadirojo beberapa waktu lalu. Ke lima tersangka di amankan di rumahnya masing masing.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH., MH., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wapada Amirullah, SH., SIK., MM., MSi., Senin (2/10/2023) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 Tersangka antara lain YEP(22Th), RH(22Th), YAG(20Th), ES(52Th), YTL(41Th), pelaku pencurian ditoko Rahayu milik korban a.n Darsono Waga Desa Ngadirojo Kidul Kec Ngadirojo Kab Wonogiri yang terjadi pada Kamis (21/09/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) dan berbagai jenis rokok berbagai merk dengan senilai hampir Rp 32.000.000,- ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah ). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 32.269.500,- ( Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

Baca juga : Polres Wonogiri Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Remi

Dalam menjalankan aksinya Lanjut Kasi Humas, yakni pada hari Kamis (21/09/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Rahayu Desa Ngadirojo Kidul Kec Ngadirojo Kab wonogiri, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk melalui atap toko bagian belakang, kemudian setelah masuk para palaku mulai menggasak barang -barang milik korban berupa uang tunai dan rokok berbagai merk. Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban pelaku keluar dan melarikan diri, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo dan ditindak lanjuti “Ungkapnya.

“Saat ini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, mereka telah mengakui semua perbuatannya“, Pungkasnya.

(Mersudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *