Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

66 Tersangka Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi Diringkus Jajaran Polda Jateng, Kerugian Negara Capai 11 Miliar

Favicon
Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Semarang, News PATROLI.COM

Jajarannya Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM. Sebanyak 81 ton solar hingga 38 mobil tanki diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., SSt.,MK., mengatakan dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas.

“Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,” kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

Polda Jateng
Tersangka Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM

“Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” jelasnya.

Pelaku yaitu oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab (42) yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suaty tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.

“Keseharian saya PNS,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga : Polri-KPK Sinergi Berantas Korupsi

Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat alat lainnya untuk menimbun minyak.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah polisi mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota,” kata Ari.

Pemkab Batang Upayakan Penyaluran Dana BLT Tepat Sasaran
Batang, News PATROLI.COM Pemerintah Kabupaten Batang saat ini sedang menyiapkan Dana Transfer Umum (DTU)

Atas kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir sehingga melakukan panic buying. Dirinya menegaskan bahwa stok BBM di Jateng akan tetap aman hingga 2 minggu ke depan.

Dirinya menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.

“Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang diketemukan,” pungkasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *