Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bapenda Kabupaten Mojokerto Buat Kebijakan Baru, Semua Aktivitas Galian C Akan Dikenakan Pajak

Favicon
WhatsApp Image 2022 08 13 At 07.31.06
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto. Newspatroli.com

Saat ini Bapenda Kabupaten Mojokerto terus berupaya melakukan optimalisasi pajak untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Teranyar, pemda berencana melakukan penarikan retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan yang tersebar di 18 kecamatan. Baik yang berizin atau tidak.

Hal itu diungkapkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, kepada koran ini, Disebutnya, sesuai diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada yang salah jika pemda melakukan penarikan terhadap tambang liar yang belakangan marak di Bumi Majapahit. ’’Karena prinsipnya, pajak itu dikenakan terhadap mereka yang berpenghasilan,’’ ungkapnya.

Artinya, kondisi itu menjadi angin segar bagi pemda dalam optimaliasi PAD di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Sebagai tindak lanjut, pemda mulai berkirim surat ke pemerintah pusat sebagai landasan dan dukungan langkah positif tersebut. Dengan melampirkan potensi pajak atas keberadaan aktivitas galian yang tak berizin. ’’Sebagai landasan pemungutan ini, kami masih bersurat ke pemerintah pusat agar apa yang menjadi langkah kami tidak salah,’’ katanya.

Baca juga : Ipong-Luhur Usung Program Rp3 Juta per RT, Wujudkan Kemandirian Warga Ponorogo

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, SH., MM., ketika dikonfirmasi media ini membenarkan langkah tersebut. Hingga kini, bapenda masih menunggu petunjuk dari surat yang sudah dilayangkan ke sejumlah lembaga sebelumnya. Meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tembusannya, Dirjen BKAD, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Gubernur Jatim, serta ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *