Mojokerto. Newspatroli.com
Saat ini Bapenda Kabupaten Mojokerto terus berupaya melakukan optimalisasi pajak untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Teranyar, pemda berencana melakukan penarikan retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan yang tersebar di 18 kecamatan. Baik yang berizin atau tidak.
Hal itu diungkapkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, kepada koran ini, Disebutnya, sesuai diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada yang salah jika pemda melakukan penarikan terhadap tambang liar yang belakangan marak di Bumi Majapahit. ’’Karena prinsipnya, pajak itu dikenakan terhadap mereka yang berpenghasilan,’’ ungkapnya.
Artinya, kondisi itu menjadi angin segar bagi pemda dalam optimaliasi PAD di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Sebagai tindak lanjut, pemda mulai berkirim surat ke pemerintah pusat sebagai landasan dan dukungan langkah positif tersebut. Dengan melampirkan potensi pajak atas keberadaan aktivitas galian yang tak berizin. ’’Sebagai landasan pemungutan ini, kami masih bersurat ke pemerintah pusat agar apa yang menjadi langkah kami tidak salah,’’ katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, SH., MM., ketika dikonfirmasi media ini membenarkan langkah tersebut. Hingga kini, bapenda masih menunggu petunjuk dari surat yang sudah dilayangkan ke sejumlah lembaga sebelumnya. Meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tembusannya, Dirjen BKAD, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Gubernur Jatim, serta ESDM.
’’Dengan harapan, jika itu dijawab dan hasilnya boleh menarik, dasar itu nanti yang menjadi acuan kami menarik semua pelaku tambang ilegal. Karena sesuai petunjuk Dirjen Pajak, siapapun yang berpenghasilan itu wajib kena pajak,’’ ungkapnya menegaskan.
Realisasi itu, lanjut Mardiasih, faktanya juga sudah diterapkan di Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu, selama ini pemda Pasuruan sudah menikmati hasil pajak dari sektor pertambangan galian C secara optimal. Baik yang sudah kantongi legalitas perizinan atau pun belum. ’’Akhirnya memiliki asas manfaat terhadap negara dan masyarakat,’’ tegasnya.
kadar itu, validasi data wajib pajak (WP) bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga menjadi fokus bapenda untuk genjot PAD. Validasi wajib pajak PBB ini sebagai upaya bapenda melakukan pemutakhiran data objek pajak. Hingga kini konsep tersebut terus digodok tim agar dalam realisasinya juga berjalan optimal dan membuahkan hasil yang maksimal juga.
’’Pemutakhiran akan jalan dalam waktu dekat. Dimulai sosialisasi di setiap kecamatan dengan mengundang para kepala desa, dengan melakukan trayel sistem,’’ tandasnya. ( Safiul / Ton )












