Surabaya, News PATROLI.COM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadir Reskrimsus AKBP ZUlham Effendi dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, Jumat, (26/8/2022) mengatakan, sekitar 304 ekor satwa dilindungi dan dua pelaku diamankan di Mapolda Jatim.
“ Satwa sebanyak itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum ada yang diperdagangkan di luar negeri,” ujarnya.
Modus yang dipakai pelaku, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan didapati, bahwa ada satwa dari mereka yang dijual ke luar negeri
“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan memang membutuhkan perlakuan khusus,” lanjut AKBP Zulham.
Harga satwa itu mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta. “Kalau kita lihat burung Cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tandasnya.
Peran kedua tersangka ini adalah memperdagangkan satwa dan tersangka akan dikenai pasal 21 ayat 2 Junto pasal 1 ayat 2 iini, setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kalau kita lihat peran kedua tersangka memperdagangkan. Sementara untuk 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Sebab, pertama karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian 3 orang ini hanya memelihara. Tapi proses pemberkasan tetap akan kami lakukan dan berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan,” katanya.
Terkait dengan penjualan satwan, pelaku menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online. (Mar/Jhons)