Sampang, Newspatroli.com
Akhirnya, Polemik yang berkembang di masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa terjawab.
Karena Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi menyampaikan bahwa akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 2025. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) di depan puluhan awak media yang bertempat di aula Pemerintah Daerah (Pemda) pada senin 5/7/2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Bupati (Perbub) sampang nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Sampang ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 juni 2025.
Sekdakab Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa Gelaran tersebut di gelar di 2025 berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya berdasarkan regulasi atau Undan-Undang, dan fakta sebaran Covid-19 di kabupaten Sampang yang berkembang sangat luar biasa.