Bojonegoro -News PATROLI.COM –
Pengelolaan Pasar Lama Bojonegoro yang berlokasi di Jl. Pasar No. 01 Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, seharusnya berjalan dengan baik.
Namun, hal itu tidak sesuai harapan meskipun sejak tahun 2005 sampai 2018 telah dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Diketahui jika PD pasar memiliki kewenangan mengelola pasar. Bisnis utamanya adalah menyewakan los, kios, dan bedak di pasar.
Sejak tahun 2005 hingga 2018 perusahaan daerah tersebut tidak mampu mengelola Pasar Bojonegoro dengan baik, yakni hanya mampu menyetorkan pendapatan asli daerah sebesar Rp99 juta/tahun. Tidak sebanding dengan aset yang dikelola Rp 40 miliar.
Berdasarkan rekomendasi Pansus III DPRD Bojonegoro terkait PD Pasar diantaranya Perda No 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar dan Perbup No 41 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkopum) menyebutkan, pada saat PD Pasar berdiri kala itu menerbitkan Surat Ijn Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU), dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi.dan sebagian besar pedagang memiliki SIPTU denga beberapa kesepakatan.
“Lalu, menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan, memenuhi pembayaran pungutan pasar, mencegah timbulnya bahaya kebakaran, mematuhi waktu kegiatan pasar, serta memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh direksi PD Pasar,”paparnya.