banner 700x256

Gebyar Hadiah Covid 19 Pemprov Sulawesi Selatan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Wabah penyakit yang merenggut nyawa ribuan penduduk Indonesia memang sudah berlalu. Penyakit mematikan itu di namai covid 19 namun kenangan pahit itu berbuah kegembiraan sebabnya pemprov Sulawesi Selatan melalui Bank SulSel menggelontorkan ratusan hadiah bagi masyarakat Sulawesi Selatan diantaranya Kendaraan roda dua, Sepeda dan ratusan unit HP.

Namun belakangan memunculkan tudingan miring bahwa ada oknum ASN yang bertugas pada Dinas Kesehatan SulSel diduga menilep hadiah tersebut.

Salah satu pemerhati anti korupsi Lembaga LP3N ikut bersuara seputar kisruh barang hadiah yang di peruntukkan bagi warga khususnya yang pernah terjangkit covid 19 di Sulsel.

Menurur RH Idris tim Investigasi LP3N, saat dimintai tanggapannya, Senin ( 14/02/23 ) via HP mengatakan,”seharusnya hadiah tersebut setelah diundi langsung diserahkan ke pemenang, dan kalau pemenangnya berhalangan kan ada KTPnya jadi tidak alasan untuk menunda penyerahan hadiah tersebut papar RH Idris.

Lanjutnya lagi, “kami menduga barang hadiah tersebut sudah berkurang dan rusak disebabkan waktu yang cukup lama dititipkan di Kantor Dinas Kesehatan SulSel, kuat dugaan ada oknum yang menilep hadiah tersebut ungkap RH Idris.

Baca juga :  Tergugat Perkumpulan Wartawan Online 'Mangkir', Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Sementara, Kabid P2 Dinas Kesehatan SulSel Ardadi saat ditemui di seputaran Perumahan Bukit Baruga Seni ( 14/02/23 ) mengatakan,”soal hadiah tersebut sudah clear tidak masalah sementara menunggu petunjuk BPKP, apakah barang ini di kembalikan ke Bank Sul Sel atau diserahkan ke masing masing pemenang dan tidak benar itu jumlah barang/hadiah masih utuh tidak kurang 1 unitpun apalagi saat sekarang ASN tidak berani macam macam, hanya persoalan HP lalu di tangkap,” tutur Ardadi.

Soal jumlah dan merk hadiah tersebut sambung Ardadi, ‘silahkan kebagian asset Dinas kesehatan, disitu lebih jelas, saya tidak hafal semuanya” sambungnya.

Ardadi juga menyampaikan bahwa Undian tersebut berlangsung bulan januari 2022 batas pengambilan hadiah tanggal 5 april 2022 namun tempat dan tanggal pengundian hadiah tidak disebutkan.

Perlu diketahui, sesuai aturan apabila hadiah tersebut belum diambil sampai dengan waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 5 april 2022 hadiah tersebut dinyatakan hangus, lagian saya menjabat pada Dinkes SulSel baru 3 bulan, jadi saya datang persoalan ini sudah clear, ada pejabat sebelumnya yang juga mengetahui program ini, Dr Erwan dan Husni Thamrin pungkas Ardadi ( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *