Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra. SH., serahkan secara Simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM), dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Abung Tinggi.
Sertifikat Hak Milik (SHM), program PTSL diserahkan langsung oleh Wabup Lampura, Ardian Saputra kepada warga Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja dan Warga Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi. Penyerahan berlangsung di Halaman Rumah Kades Merambung dan di Aula Desa Muara Dua. Selasa, (07/03/2023).
Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra didamping, Asisten 1, Mankodri, Kepala Dinas PMD, Abdurahman dan Jajarannya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Erwin Syaputra dan Jajarannya, Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, Kabag Kesra, Apriyadi dan Sekretaris Kominfo, M. Luzirwan, Kepala BPN, Nirwanda yang diwakili Perdana dan Edi Lukman Hakim,
Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra dalam sambutannya mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah.
“Mudah-mudahan Sertifikat ini dapat berguna bagi masyarakat dan kedepan agar tidak ada lagi antar sesama warga dan antar tetangga yang cekcok dengan batas tanahnya.”ucap Ardian.