Badung – News PATROLI.COM –
Usai sudah perjalanan Made Japa si penjagal penyu selama 24 tahun di Bali. Pria asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu akhirnya diringkus polisi.
Penyu adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Japa membantai penyu sejak 1998 dan menjual olahan dagingnya berupa lawar dan serapah kuliner dengan basa genep atau bumbu khas Bali.
Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengungkapkan Japa ditangkap di kediamannya di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 22.20 Wita. Polisi juga menemukan sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam sebuah kolam di rumah Japa.
“Jadi semua (penyu hijau) dijadikan satu di kolam itu sejumlah 21,” kata Soelistijono saat konferensi pers di kantornya di wilayah Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Senin (1/5/2023).
Menurut Soelistijono, penyu yang disita polisi dalam kondisi mengenaskan. Kedua sirip penyu bagian depan telah dilubangi. Dari lubang tersebut kemudian dimasukkan tali rafia dan diikat agar penyu tak bisa bergerak leluasa.