Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tersangka Korupsi Penjualan Pasir Laut Galesong Takalar Bertambah 2 Orang

WhatsApp Image 2023 05 09 At 09.03.18 E1683598395630
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Berakhir sudah menghirup udara bebas 2 mantan pejabat Kabupaten Takalar mendekam dalam tahanan akibat perbuatannya yang merugikan keuangan Negara kedua tersangkat yang dimaksud terlibat dalam penjualan pasir laut Galeson Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Senin ( 8/5/2023 ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka itu merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman dan Hasbullah.

Juharman dan Hasbullah sendiri awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya dengan kasus ini hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat mengekspose kasus di Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023).

Baca juga : Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Mensos

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Yudi menuturkan, keduanya telah menjadi proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Lapas.

Adapun masa penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Senin, 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar Covid-19,” sebutnya.

Yudi lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka karna ikut bersama-sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Gazali Mahmud melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *