Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Kasus Perkelahian antara Fr (30) warga Desa Labuhan Ratu Pasar dan AA (22) warga Desa Sinar Harapan dan berbuntut saling lapor ke Mapolres Lampura akhirnya bersepakat berdamai untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
Dalam perdamaian itu turut dihadiri Camat Sungkai Selatan, dan Sungkai Barat, Kades Sinar Harapan, Kades Labuhan Ratu Kampung, Kades Labuhan Ratu Pasar, Kades Kubu hitu, Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Ada beberapa poin kesepakatan antara kedua belah pihak atas perselisihan yang terjadi pada (30/05/2023) lalu diantaranya masing-masing pihak telah saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari menjelaskan bahwa perdamaian itu merupakan bentuk penyelesaian masalah kami terlebih dulu melalukan pendekatan secara kekeluargaan.