Mojokerto – News PATROLI.COM –
Polemik terhadap berdirinya bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Jalan Raya Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang disoal oleh Pemprov Jawa Timur, karena bangunan PKL Modongan ini berdiri di bantaran sungai, yang mana sungai tersebut akan dinormalisasi atau diperdalam, sehingga persoalan ini akhirnya dibahas dalam audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, di ruang Hayam Wuruk lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin, (12/6/2023).
Dalam pertemuan yang bungkus dengan ” Rapat Dengar Pendapat” atau RDP dengan Dewan ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PKL, Jajaran Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, serta Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, Camat Sooko dan Kades Modongan ini berusaha mencari jalan tengah imbas seringnya banjir akibat aliran air sempadan sungai di Modongan yang tidak lancar alias dangka.
Acara RDP di ruang Cokro ini Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini dimodoratori atau di MC – in oleh Ibu Riendawati, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dan, pada awal pembukaan RDP Dewan Komisi I dan III dengan PKL ini, Bu Rienda selaku moderator saat itu mempersilahkan kepada Camat Sooko Masluchman selaku Pemangku Wilayah di Daerah Sooko untuk menyampaikan pendapatnya, yang saat itu langsung menyampaikan kondisi yang sesungguhnya di Desa Modongan yang pada setiap musim hujan selalu menjadi langganan banjir. “Tiap tahun di Desa Modongan ini kalau musim hujan selalu saja dilanda banjir, dan Penyebab banjir belakangan ini saya lihat itu karena arus sungai yang tidak lancar. Banyak sumbatan dan sungai nya dangkal, sehingga sering terjadi banjir jika hujan dalam tempo lama, ” kata Camat Sooko, Masluchan saat menyampaikan situasi dan kondisi sebenarnya yang terjadi di Modongan saat musim hujan.
Dan saat itu giliran dari tim kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono mempertanyakan mengapa hanya PKL di Modongan yang ditertibkan. “Kalau mau diterbitkan, mohon diperhatikan azas keadilan. Karena di wilayah Mojokerto sendiri, kalau bangunan di atas sempadan sungai itu banyak, tidak hanya di daerah Modongan saja,” kata Mujiono dengan nada tinggi.
Namun pertanyaan kuasa hukum berkamata tersebut langsung mendapat jawaban dari Satpol PP. Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq yang mengatakan bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan peraturan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “PKL Modongan harus diterbitkan, kata Eddy, sembari berucap ini sebagai prioritas untuk segera ditertibkan.
Dan Kasat Pol PP Eddy pun menegaskan. “ Adanya Bangunan PKL di Modongan merupakan prioritas kami, makanya kami tertibkan. Untuk itulah kami terbitkan surat peringatan I dan II, dan selanjutnya kami akan melakukan penertiban ini demi penegakan aturan,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik.