Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Koperasi SMAN dan SMKN di Jatim Dilarang Menjual Seragam Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Favicon
IMG 20230728 WA0117 E1690612997713
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya- News PATROLI.COM –

Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa mengambil tindakan tegas melarang pihak Koperasi SMAN/SMKN menjual seragam sekolah kepada siswa.

Khofifah melalui Dinas Pendidikan Jatim memberi batas waktu kepada kepala cabang dinas (Kacabdin) dan kepala sekolah untuk menuntaskan penertiban pada hari ini. “Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan Jatim Pak Aries Agung Paewai mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam. Dilarang menjual seragam sekolah,” tegas Khofifah mempertebal pernyataannya, Jumat (28/7/2023).

Apabila ada siswa yang sudah terlanjur membeli dan keberatan, ia mengimbau agar mengembalikan kepada pihak sekolah terkait.

“Silakan dikembalikan dan harus diganti utuh (oleh pihak koperasi sekolah),” tandasnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, hari ini merupakan batas akhir bagi Kacabdin seluruh Jatim dan kepala sekolah untuk menertibkan koperasi masing-masing.

Tidak boleh ada koperasi sekolah yang menjual seragam. Koperasi sekolah harus terus hidup, namun dilarang menjual seragam untuk sementara ini.

“Kalau ada Kacabdin yang belum menyelesaikan tugasnya hari ini, maka sanksinya non job. Sementara Kepala Sekolah SMA/SMK yang tidak menertibkan sampai dengan hari ini maka sanksinya juga non job,” tegas Khofifah.

Baca juga : KKKS Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep Gelar Bimtek

Kebijakan tegas Khofifah bukan tanpa alasan. Keputusan itu diambil menindaklanjuti polemik penjualan seragam sekolah SMA/SMK yang dinilai terlalu mahal oleh wali murid.

“Jadi saya rasa ini untuk memberikan kepastian kepada seluruh wali murid bahwa Pemprov melalui Dinas Pendidikan Jatim mengambil posisi bahwa untuk penjualan seragam dilarang dilakukan di sekolah dan batas waktunya hari ini. Maka, hari ini adalah hari terakhir di mana Kacabdin dan kepala sekolah menertibkan. Kalau tidak selesai hari ini maka sanksinya adalah non job,” ulang Khofifah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jatim mengambil langkah tegas dengan melakukan moratorium koperasi.

Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Keputusan ini diambil setelah Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengumpulkan kepala cabang dinas (Kacabdin) pada Rabu (26/7/2023) malam lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *