Buleleng – News PATROLI.COM –
Puluhan perbekel atau kepala desa di Kabupaten Buleleng akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Buleleng pada Rabu (9/8/2023) dan Kamis (10/8/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka. Menurutnya, puluhan perbekel tersebut telah mendapat surat dari Kejagung terkait pemeriksaan sebagai saksi. Surat itu diterima pada Senin (7/8/2023).
“Informasi awal ada 28 (perbekel). Ada juga yang dipanggil dari Dinas Pendidikan empat orang,” kata Suka yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Kalibukbuk, Selasa malam (8/8/2023).
Selain perbekel yang masih aktif, Suka melanjutkan, mantan perbekel yang menjabat pada saat Fahrur Rozi masih menjadi Kepala Kejari Buleleng juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia berharap seluruh perbekel yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
“Ya karena memang kami tidak salah, kami berikan penjelasan sesuai kapasitas kami saat itu selaku kepala desa,” imbuh Suka.