banner 700x256

Penyidik Kejagung RI Akan Periksa Puluhan Perbekel Dampak Kasus Gratifikasi Puluhan Milyar Mantan Kajari Buleleng

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Puluhan perbekel atau kepala desa di Kabupaten Buleleng akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Buleleng pada Rabu (9/8/2023) dan Kamis (10/8/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka. Menurutnya, puluhan perbekel tersebut telah mendapat surat dari Kejagung terkait pemeriksaan sebagai saksi. Surat itu diterima pada Senin (7/8/2023).

“Informasi awal ada 28 (perbekel). Ada juga yang dipanggil dari Dinas Pendidikan empat orang,” kata Suka yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Kalibukbuk, Selasa malam (8/8/2023).
Selain perbekel yang masih aktif, Suka melanjutkan, mantan perbekel yang menjabat pada saat Fahrur Rozi masih menjadi Kepala Kejari Buleleng juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia berharap seluruh perbekel yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.

“Ya karena memang kami tidak salah, kami berikan penjelasan sesuai kapasitas kami saat itu selaku kepala desa,” imbuh Suka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidana juga membenarkan rencana pemanggilan sejumlah perbekel di Buleleng terkait kasus gratifikasi mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi. Menurutnya, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi. “Yang hari ini diperiksa ada tiga orang. Kepala sekolah, mantan Kabid SD, dan mantan Perbekel Dencarik,” jelas Ambara.

Baca juga :  Tidak Pernah Dapat Panggilan Sidang, Pria di Kotabumi Kaget Sudah Diceraikan Istri

Sebelumnya, Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasus gratifikasi tersebut terjadi pada 2006 hingga 2019 saat Fahrur masih menjabat sebagai Kepala Kejari Buleleng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *