Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Terbongkarnya pencurian yang mengincar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Pada Kamis (12/10/2023) disebuah rumah di Desa Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo.
Korban berinisial SH, Perempuan 41 tahun dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, sedangkan tersangka berinisial EW, perempuan 29 tahun asal Desa Jati Alun Alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. dan tersangka berinisial SW, perempuan, 41 tahun dengan alamat yang sama.
Modus pelaku mencari rumah yang sepi yang ditinggal pemiliknya sebagai sasaran pencurian, selanjutnya tersangka mengambil barang berharga dari korban.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka EW berupa Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol :
W-6873-YO, satu buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan Barang bukti yang disita dari tersangka SW berupa Uang tunai sebesar Rp. 19.265.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol.
Sedangkan Barang yang disita dari saksi yaitu satu buuah gelang Rolek Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki
dan 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Kronoligi kejadian pada hari Jum’at, (13/10/2023) Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban SH, berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000,-.
Kemudian pada hari Sabtu, (14/10/2023) Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan
emas sebelum kejadian). Kemudian Penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas
berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut.
S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. Selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu EW dan SW.
Kemudian berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, (14/10/2023) di rumahnya masing-masing.