Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Terbongkarnya pencurian yang mengincar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Pada Kamis (12/10/2023) disebuah rumah di Desa Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo.
Korban berinisial SH, Perempuan 41 tahun dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, sedangkan tersangka berinisial EW, perempuan 29 tahun asal Desa Jati Alun Alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. dan tersangka berinisial SW, perempuan, 41 tahun dengan alamat yang sama.
Modus pelaku mencari rumah yang sepi yang ditinggal pemiliknya sebagai sasaran pencurian, selanjutnya tersangka mengambil barang berharga dari korban.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka EW berupa Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol :
W-6873-YO, satu buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan Barang bukti yang disita dari tersangka SW berupa Uang tunai sebesar Rp. 19.265.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol.
Sedangkan Barang yang disita dari saksi yaitu satu buuah gelang Rolek Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki
dan 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Kronoligi kejadian pada hari Jum’at, (13/10/2023) Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban SH, berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000,-.
Kemudian pada hari Sabtu, (14/10/2023) Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan
emas sebelum kejadian). Kemudian Penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas
berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut.
S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. Selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu EW dan SW.
Kemudian berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, (14/10/2023) di rumahnya masing-masing.
Hasil pemeriksaan pelaku EW dan SW, bahwa keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban SH di Desa Gampang, yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.
Awalnya pelaku berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing, menuju Desa Gampang yang sedang ada kegiatan acara Sholawatan, lalu memarkir sepeda motor di tempat parkiran.
Kemudian para pelaku berjalan kaki sambil mengamati dan melihat situasi kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal oleh penghuninya dan kebetulan saat itu pelaku EW melihat korban sedang mengunci pintu rumahnya sehingga diyakini rumah tersebut kosong dan menjadi sasaran pencurian, Selanjutnya para pelaku
menunggu korban keluar dari rumahnya dan berjalan agak jauh.
Kemudian kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu EW didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan oleh korban di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain sedangkan SW didalam kamar depan mengambil perhiasan emas yang disimpan di
kotak perhiasan dan ditaruh dalam kotak sarung dan disampingnya ada sebuah dompet
yang berisi sejumlah uang tunai yang disimpan di lemari pakaian bagian bawah kemudian
perhiasan emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam tas.

Setelah mendapatkan barang hasil curian, kemudian para pelaku keluar menuju ke tempat
parkiran sepeda motor kemudian menuju rumah EW untuk melihat barang hasil curian berupa : 6 buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000,- selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000,-
Sedangkan untuk 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, kemudian dibagi pelaku EW mendapat Rp. 5.450.000,- sedangkan SW mendapat bagian Rp. 4.000.000,-. Bahwa total bagian dari pencurian tersebut pelaku EW mendapatkan Rp.18.200.000,- Sedangkan pelaku SW mendapatkan bagian Rp.16.750.000,-, Selain itu ternyata pelaku SW sewaktu melakukan pencurian juga menyembunyikan perhiasan hasil
curian dari pelaku lain yaitu EW dan tidak diberitahukan kepada EW berupa satu gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, dua gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta pembungkusnya plus suratnya dan terjual uang Rp 15.000.000,- sehingga secara keseluruhan
SW mendapatkan Rp 31.750.000,- Dan uang
tersebut digunakan untuk :
- pembayaran hutang Rp 10.485.000 kepada renternir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp 2.000.000,-
Dan tersisa Rp 19.265.000,- yang telah disita oleh penyidik.
Para pelaku juga mengaku sebelumnya telah 3 kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu pada bulan Juli 2023 di rumah Haji S alamat Desa Jati alun-alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- serta perhiasan berupa 2 gelang rantai, 2 buah cincin serta sebuah liontin namun setelah dicoba dijual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual. Pada bulan September 2023 di rumah H alamat Desa Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000.000,- dan perhiasan emas berupa 2 buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas, Bulan Oktober 2023 dirumah M alamat Desa Kenongo Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa 3 buah perhiasan emas gelang keroncong beserta
surat pembelian dari toko Gajah Mas.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(Ags/MW)
















