Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR RI Digeledah Terkait Kasus SYL

Favicon
Rumah Dinas Anggota DPR Digeledah Terkait Kasus SYL E1700101066624
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina pada Rabu, 15 November 2023. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL.

“Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” kata plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (16/11/2023).

Dari upaya paksa itu, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL, yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik. “Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara teraebut,” katanya.

KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI. KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Kuta Bali Berhasil Tangkap Anggota Sindikat Curanmor Asal Bondowoso

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan MH. KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama ASH yang berprofesi dokter. Kemudian, anak SYL bernama ICT yang juga anggota DPR, dan cucu SYL bernama ATB yang berstatus mahasiswa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *