Jakarta – News PATROLI.COM –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka Ketua KPK FB. FB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Menurut Tanak, setiap orang harus menghormati proses hukum tersebut, walaupun belum ada putusan tetap oleh pengadilan. “Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan tetap,” kata Johanis kepad wartawan, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Status tersangka FB ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk FB dan SYL, berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah FB di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Red)