Buleleng – News PATROLI.COM –
Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantah menganiaya Gede Putu Arka Wijaya. Polda Bali akhirnya mengeklaim penangkapan terhadap aktivis hukum dari Kabupaten Buleleng itu sesuai aturan.
“Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Penyidik beserta tim gabungan, Jansen melanjutkan, menangkap Arka Wijaya pada pukul 21.30 Wita, Selasa (14/11/2023). Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Arka Wijaya ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/46/IV/2023/SPKT/Polres Bll/ Polda Bali tertanggal 26 April 2023 perihal kasus tanah. “Upaya (penangkapan) tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian,” terang mantan Kapolresta Denpasar itu.