Sumenep – News PATROLI.COM –
Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, yang ditangani Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim yang telah menetapkan tiga tersangka yaitu HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan tragedi berdarah tepatnya di Desa Paberasan Sumenep. (9/12/2023)
Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai obyek tanah tukar guling terutama yang terletak di Desa Paberasan.
Untung saja Kepala Desa Paberasan yang tegas dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membabat oknum-oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.
Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh, saat dikonfirmasi atas situasi tersebut, menyampaikan kepada News PATROLI, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi amanah oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan arau dirampas haknya.” ucapnya tegas.