banner 700x256

Membongkar Fakta Kebenaran Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, yang ditangani Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim yang telah menetapkan tiga tersangka yaitu HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan tragedi berdarah tepatnya di Desa Paberasan Sumenep. (9/12/2023)

Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai obyek tanah tukar guling terutama yang terletak di Desa Paberasan.

Untung saja Kepala Desa Paberasan yang tegas dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membabat oknum-oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.  

Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh, saat dikonfirmasi atas situasi tersebut, menyampaikan kepada News PATROLI, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi amanah oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan arau dirampas haknya.” ucapnya tegas. 

“Tapi walau bagaimanapun saya bersyukur karena warga masih patuh atas saran saya, kalau tidak saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi saat itu, karena lahan mereka tempat menghidupi keluarganya telah dibajak dan ditanami yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa”, tambahnya.

Sambung Kepala Desa. “Saya juga tak habis fikir, ini kan konfilk internal Pemerintah kok bisa melebar keluar dan melibatkan orang luar, seharusnya Kepala Desa Kolor, Talango dan Kepala Desa Cabbiya tidak perlu melibatkan kuasa hukum untuk penguasaan lahan, seharusnya menyampaikan kepada Bupati, dan Bupati memanggil seluruh pihak yang berkepentingan di internal pemerintah untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. Bukan tiba-tiba datang tanpa kulo nuwun ke Kepala Desa setempat langsung mendirikan posko/gardu dan menggarap tanah warga, bukan begitu caranya”. papar Kades paberasan Rahman Saleh.

Baca juga :  Melalui Talk show BPRS Bhakti Sumekar Tingkatkan Guna Inklusi Keuangan Syariah

Seharusnya datang dulu ke kantor Desa Paberasan, menyodorkan bukti sertifikat, kemudian pihak Desa mengevaluasi kebenaran sertifikat, asal usul peralihan hak, dicocokkan dengan buku Desa, kalau memang benar prosedurnya munggo biar desa yang menjembatani kepada warga. Tapi perlu digaris bawahi bahwa pada saat proses tukar guling di tahun 1997 masa itu dijabat oleh Pj Kepala Desa yanitu Samsi, yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Desa Paberasan. Sedang Pejabat Kepala Desa tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, dan bahkan Pj Kepala Desa pada masa itu tidak memegang Buku Desa, wajar saja objek TKD di Desa Paberasan dimanipulasi sebagai Tanah Negara,” Jelasnya.

Dilain kesempatan, mantan Kepala Desa Poje H. Aziz, yang menjabat selama tiga periode dari tahun 2002 s/d 2020, menyampaikan kepada media, bahwa, ”Saya tidak mau komentar semua sudah saya sampaikan ke penyidik Polda Jatim, penyidik lebih tau dan mereka sudah benar menetapkan tersangka, saya tidak mau bicara banyak yang intinya penerbitan sertifikat tukar guling tanah percaton yang objek tukar gulingnya di Desa Poje itu penuh rekayasa, dan buktikan selama saya menjabat 2022-2020 tidak akan terbit SPPT atas sertifikat tersebut, karena saya tau sertifikat tersebut bermasalah, gak tau setelah saya”. pungkasnya.

(Hendri/Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *