Nganjuk – News PATROLI.COM –
Korupsi sepertinya sudah menjelma sebagai sebuah industri di negeri ini Jangan heran, KPK hampir setiap Bulan melakukan OTT atas dugaan korupsi terutama Potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang masih jadi Favorit para pelaku dengan berbagai modus.
Di tengah keterbukaan informasi dan transparansi publik, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab Nganjuk masih saja tidak disiplin untuk mencantumkan semua anggaran belanja barang dan jasa pada Tahun 2025.
Kali ini tim Redaksi News Patroli menyoroti paket Rekonstruksi Jalan Tamanan-Bendoasri di desa tritik Tahun 2025 dengan Harga Pagu Rp. 2.302.000.000 dengan Pembuatan dan penandatangan Surat Pesanan / Surat Perjanjian 14 Juli 2025 melalui sistem E-Purchasing Dalam pelaksanaanya di duga telah terjadi Praktek KKN dengan berbagai modus. diantaranya, lemahnya pengawasan, dugaan kuat terjadi pengurangan volume dan hasil pekerjaan di beberapa item tidak sesuai sepesifikasi teknis yang bisa mengakibatkan kebocoran anggaran Negara.
Dugaan tersebut diperkuat dimana Paket pekerjaan ketika dicek melalui website E-Monitoring di spse (AMEL) dengan menu Realisasi tidak muncul yang muncul hanya perencanaan dan pengawasannya, ketika tim mengecek ke lokasi tempat dimana dilaksanakan proyek tersebut pekerjaan sudah selesai dikerjakan diduga kuat paket pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan sebelum adanya kontrak pekerjaan dan pekerjaan tersebut memang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk dimenangkan oleh penyedia yang menjadi langganan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab Nganjuk indikasi kuat Paket Siluman. Pasalnya, tidak ada juga papan informasi proyek yang terpasang di sepanjang lokasi pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, anggaran yang tidak diupload ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tidak dapat diproses melalui metode pengadaan elektronik seperti E-purchasing, Tender, atau Seleksi, karena SiRUP LKPP merupakan dasar hukum dan persyaratan teknis untuk mengintegrasikan data paket ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Adapun hasil investigasi lapangan dan beberapa komentar warga seputaran atau Narasumber yang kami dapatkan Pekerjaan Aspal (AC-BC) T = 6 cm terlihat dilokasi pekerjaan hanya 4 cm – 5 cm, Pekerjaan Drainase dengan pasangan batu dengan mortar terlihat dilokasi pekerjaan tidak dikerjakan sepenuhnya, Patok pengaman sebanyak 12 Buah akan tetapi di lapangan hanya 9 Buah itupun kondisi patok sudah ada yang roboh dan cat nya mengelupas. Tentu saja tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan hasil pekerjaan alakadarnya tidak heran kekuatan jalan tersebut tidak akan bertahan lama selesai dikerjakan.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab Nganjuk, Onny Supriyono, S.T., M.M berulang kali dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon meskipun pesan centang 2 tanda pesan sudah masuk.










