banner 700x256

Penambangan Pasir Galian C di Desa Pancoran Rogojampi Rusak Saluran Tersier

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi – News PATROLI.COM –

Aktivitas penambangan galian C yang tidak terkontrol secara masif merusak infrastruktur irigasi dan ekosistem sungai, efeknya berdampak langsung pada kegagalan distribusi air ke lahan pertanian warga.

Penambangan pasir di area aliran sungai sering kali mengabaikan sempadan sungai dan teknis konservasi, yang memicu pendangkalan, ambrolnya tanah di sekitar saluran irigasi, hingga kerusakan permanen pada jaringan irigasi tersier yang sangat vital bagi petani.

Tenggarai ini terjadi pada Penambangan Pasir Galian C di Desa Pancoran Rogojampi. Berdasarkan investigasi News Patroli di lapangan secara riel. Penambangan Galian C di Desa Pancoran Rogojampi dengan semena-mena menggali/mengeruk sempadan (pinggiran saluran tersier), saluran Tersier yang ada pojok sebelah barat, Atensi: saluran Tersier bercabang 2. Sebelah selatan saluran Tersier sempadannya tinggal kurang 1meter dari tepi air, sebelah utara sempadannya tinggal 0,5 meter dari tepi air.

Notabene Penambangan galian C di desa Pancoran ini sudah tidak beraktivitas setelah ada penertiban dari pihak Kapolresta Banyuwangi menindaklanjuti internal kelengkapan legalitas perijinan dari ESDM provinsi Jawa Timur,
1 hari setelah ada penertiban, 04/05/2026 penambangan pasir Galian C di Desa Pancoran, nomaden/ pindah lakukan aktivitas pertambangan dan 3 excavator di boyong di Badrang Parangharjo Songgon.

Dari pantauan News Patroli di lapangan Penambangan Galian C di Desa Pancoran ini terlihat jelas ekses penambangan sekitar kurang 8 ha dari ijin ploting 37,5 ha terbengkalai tidak jelas arahnya mau ditambang atau tidak dan tidak di Reklamasi?.

Tentang tanggung jawab perusakan Saluran Tersier oleh Panambang Pasir Galian C di desa Pancoran, News Patroli lakukan crosh-chek pejabat terkait, Pada hari Selasa, 02/06/2026, 09:10 di Dam Concrong Rogojampi.

News Patroli konfirmasi pada juru air untuk tugas wilayah Desa Rogojampi dari Korsda Rogojampi, Dimas, mengatakan, “Masalah perusakan saluran tersier akibat penambangan Pasir Galian C di desa Pancoran sudah saya koordinasi dengan yang punya wilayah Desa Pancoran Rogojampi,” Tandasnya sambil menanam pohon secara simbolis, pas bertepatan ada event penanaman 500 bibit pohon yang di prakasai oleh HUT PNM ke 27.

Kemudian News Patroli konfirmasi pada Carik Karangbendo, Arif Lukman Hakim karena Kades Karangbendo, Budiharto sedang ada acara di Sumbersewu, pada hari Selasa, 11:11 mengatakan : “Pihak Penambang Pasir Galian C, Samsul Hadi-Totok Supriadi sudah saya undang ke Kantor Desa Karangbendo namun tidak pernah turun tangan/ musyawarah (Yang menindaklanjuti pegawai Penambangan pasir 13/05/2026, Wawan (Operator Bego) untuk menyelesaikan permasalahan Saluran Tersier di wilayah kami, ” Jentrehnya jelas

Baca juga :  Keamanan RS Mardiwaluyo Dipertanyakan, Empat Ponsel Pasien Hilang dalam Sehari di Ruang Melati

Imbas dari penambangan pasir Galian C di desa Pancoran menurut keterangan beberapa pakar hukum serta pakar penambang Galian C di Banyuwangi memberi input pada News Patroli antara lain sebagai berikut : Apabila aktivitas pertambangan pasir Galian C menyebabkan kerusakan saluran irigasi tersier, pelaku dapat dikenai:
-Sanksi administratif (penghentian kegiatan, pencabutan izin).
-Kewajiban pemulihan atau perbaikan saluran yang rusak.
-Tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi petani.
-Sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Disamping para nara sumber menambahkan peraturan rujukan utama di tingkat nasional yang masih menjadi pedoman teknis adalah : Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi payung hukum perlindungan aset air nasional.

Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi atau kabupaten yang merinci teknis garis sempadan sesuai kondisi geografis setempat.

Analisis Kerusakan Infrastruktur dan Lingkungan Kerusakan Saluran Irigasi: Aktivitas galian C di sekitar badan sungai akan menyebabkan dinding saluran irigasi longsor atau amblas.

Krisis Air Pertanian: Ketika saluran tersier rusak, pasokan air ike lahan pertanian terhenti secara total. Hal ini memicu penurunan produktivitas pangan dan merugikan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor agraria. Dampak Ekologis Luas: Selain infrastruktur fisik, penambangan ilegal ini juga merusak sumber mata air dan mempercepat erosi tebing sungai yang mengancam pemukiman warga di sekitar lokasi tambang.

Kesadaran masyarakat dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas tambang yang sengaja merusak lingkungan. Dengan sumbangsih peran serta masyarakat memberi informasi sangat dibutuhkan secara krusial untuk menjaga kelestarian infrastruktur desa. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *