Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kupedes BRI Rp1,24 Miliar

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI Unit Situbondo I Tahun 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.240.734.551, Rabu 15 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memeriksa 61 saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga telah melalui ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VAR, pegawai BRI yang menjabat sebagai Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2022–2024, F yang merupakan Agen BRILink, serta Y yang diduga membantu F dalam menjalankan aksinya.

“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Frendra.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Frendra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2022 ketika VAR bekerja sama dengan F dalam usaha jasa pengangkutan yang memanfaatkan fasilitas Kupedes. VAR kemudian merekomendasikan F menjadi Agen BRILink.

Selama 2023 hingga 2024, keduanya diduga mencari calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun warga yang hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan tertentu.

Baca juga :  Setahun Menanti Kepastian, Gunawan Korban Rumah Roboh Akibat Penggusuran Pasar Dekon Lapor Polisi

“Tersangka F memerintahkan Y untuk mengumpulkan dokumen persyaratan agar seolah-olah para debitur memiliki usaha yang layak,” kata Frendra.

Sebagai mantri BRI, VAR diduga memanfaatkan kewenangannya dengan melakukan survei lapangan secara formalitas tanpa analisis yang sebenarnya. Ia juga diduga memanipulasi data analisis kredit dalam aplikasi BRISPOT sehingga pengajuan pinjaman dengan total nilai Rp1,53 miliar dapat disetujui.

Namun setelah kredit dicairkan, sebagian besar dana tidak diterima oleh para debitur, melainkan diduga dikuasai para tersangka.

“Dana yang dikuasai oleh VAR bersama F berjumlah Rp889 juta, sedangkan tersangka Y menerima Rp118 juta. Akibatnya seluruh pinjaman tersebut mengalami kredit macet total atau kolektibilitas 5,” ungkap Frendra.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 12 Mei 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.734.551.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Frendra menegaskan penyidik akan terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut secara profesional.

“Kami tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan Zero KKN,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *