banner 700x256

Setahun Menanti Kepastian, Gunawan Korban Rumah Roboh Akibat Penggusuran Pasar Dekon Lapor Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Setahun berlalu sejak rumah seorang warga roboh tertimpa reruntuhan dari proses penggusuran proyek Pasar Dekon Modern, namun hingga kini belum ada penyelesaian maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak terkait. Merasa haknya diabaikan, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polres Lampung Utara pada Kamis (28/5/2026).

Insiden tersebut terjadi saat proses pembongkaran bangunan di area proyek Pasar Dekon Modern berlangsung. Reruntuhan dari bangunan yang digusur menimpa rumah milik Gunawan (49), warga Jalan Abung Raya Barat, Kel. Kotabumi Udik, Kec. Kotabumi, hingga menyebabkan kerusakan berat pada bagian atap, dinding, dan struktur bangunan rumahnya.

Hingga satu tahun berselang, Gunawan mengaku belum mendapatkan itikad baik berupa tanggung jawab maupun ganti rugi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah diupayakan berulang kali juga belum membuahkan hasil.

Merasa haknya diabaikan, Gunawan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara. Langkah ini diambil agar perkara dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Baca juga :  Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan 36 Pelaku Selama Operasi Pekat Candi 2026

Saat ditemui usai membuat pengaduan, Gunawan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Lampung Utara adalah bentuk upaya terakhir untuk mencari keadilan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan memanggil pihak perusahaan maupun instansi terkait agar ada tanggung jawab yang jelas atas kejadian yang menimpa saya. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan ada kejelasan hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pihak Polres Lampung Utara menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Gunawan berharap kasus ini menjadi perhatian agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat kelalaian dalam proses penggusuran. Ia juga meminta pemerintah daerah ikut mengawasi proyek pembangunan agar hak masyarakat sekitar tetap terlindungi.

Heriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *