Banyuwangi – News PATROLI.COM –
Sebagai wujud dan bentuk dalam menjaga kelestarian hutan bersama, Perhutani Banyuwangi raya yang terdiri Perhutani kesatuan pemangku hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara, dan KPH
Banyuwangi barat bersama Polresta Banyuwangi melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kegiatan perlindungan hutan dalam kawasan hutan negara pada wilayah kerja KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Barat di mapolresta Banyuwangi pada Selasa (19 /12/2023).
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama yang merupakan memorandum of understanding (MoU) merupakan implementasi dari tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pada Perhutani selaku BUMN yang diberi tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kawasan Negara yang berada di Pulau Jawa kecuali hutan konservasi dan kepolisian resor kota Banyuwangi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, khususnya wilayah hukum kepolisian negara daerah Jawa Timur Resort kota Banyuwangi.
Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak (Perhutani Banyuwangi rakyat dan Polresta Banyuwangi) dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.
Tujuan dari nota kesepahaman (MoU) ini adalah meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Utara dan Banyuwangi Barat), dan terwujudnya profesionalisme petugas dan kinerja polisi kehutanan (Polhut) yang ada di Perhutani serta terlaksananya seluruh kebijakan di bidang keamanan hutan. Dan kegiatan perlindungan hutan oleh Perhutani dilakukan dalam wilayah kerja/ kawasan yang dikelola oleh Perhutani yang termasuk dalam wilayah yuridis ke pihak kepolisian yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi:
- Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
- Mencegah perambahan hutan yang berdampak dengan energi negatif atau interaksi negatif dengan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama pencurian pohon dan konflik teritorial yang dilakukan oleh masyarakat atau perorangan terhadap kawasan hutan.
Dan kegiatan perlindungan hutan dilakukan dengan pertukaran informasi, bantuan personal pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan serta penegakan hukum.
Maka dengan pelaksanaan MOU ini diharapkan dapat tercipta dan terjaganya fungsi dan manfaat hutan, kawasan hutan dan hasil hutan menuju hutan yang Lestari dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi Lestari yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat sekitar. Sehingga tujuan pengelolaan hutan dapat terwujud yakni hutan Lestari masyarakat Sejahtera.(Dedy/SHL)