Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –
Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro mengamankan 4 tersangka pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro.
Penangkapan keempat tersangka disampaikan dalam konferensi persnyang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/1/2024).
Total kurir dan bandar narkotika yang sudah berhasil diamankan sebanyak 6 orang. Dua di antaranya ditangkap lebih dahulu.
Mereka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5,25 gram dan ekstasi sebanyak 89 butir.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, timbangan (neraca), beberapa alat seluler berupa handphone.
Ancaman hukuman pasal yang nantinya akan diberikan yaitu pasal 114 UU 35 nomor 29 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup.
Berdasarkan keterangan dari Kasat reskoba Bojonegoro AKP Eko Suwanto. SH, MH, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada beberapa tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (red)