Sumbawa – News PATROLI.COM –
Setelah upaya hukum lanjutan (Kasasi) tidak dilakukan oleh dr. Dede Hasan Basri usai melakukan banding di pengadilan tinggi, itu bearti terhadap putusan pengadilan tingkat banding sudah bersifat inkrah.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa, menjadwalkan dalam minggu ini akan melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar.
“Paling Senin atau Selasa kita eksekusi terhadap yang bersangkutan. Kita juga sudah menerima salinan utuh atas vonis terpidana dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin kepada wartawan, Minggu, 5 Mei 2024.
Dikatakannya, eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah upaya hukum lanjutan (Kasasi) tidak dilakukan oleh dr. Dede Hasan Basri. Artinya terhadap putusan pengadilan tingkat banding sudah bersifat inkrah.
“Berkas kasasinya dicabut, itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Eksekusi terhadap putusan pengadilan tingkat banding itu dilakukan terhadap terdakwa hanya bersifat hukuman badan saja. Sementara untuk eksekusi terhadap uang pengganti, masih menunggu apakah akan dilakukan penggantian atau tidak.
“Sifatnya baru eksekusi badan saja, kalau untuk uang pengganti kita masih menunggu apakah akan diganti atau tidak oleh dr. Dede,” sebutnya.