Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Sebanyak 231 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lampung Utara dikukuhkan. Pasca ditetapkannya UU Desa tentang penetapan masa tugas jabatan kepala desa, sepanjang 8 tahun masa jabatannya.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan langsung Pj. Bupati Lampung Utara, Aswarodi., yang digelar di Gedung Islamic center. Rabu ( 17/07/2024).
Mereka dilantik hasil Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 141 kades, serta 90 di tahun 2023. Dengan akhir masa jabatan masing – masing, sampai dengan bulan Juli 2029 dan Juni 2031. Dari jumlah tersebut, 1 yang tidak dikukuhkan karena dijabat Pj.
Pengukuhan masa jabatan kades 8 tahun itu, terbilang mundur dari kabupaten/ kota se- Lampung. Yang telah dilaksanakan beberapa pekan, bahkan bulan lalu.
“Sesuai amanat undang – undang, jabatan kepala desa serta TP -PKK diperpanjang selama 8 tahun,” kata PJ Bupati, Aswarodi dalam sambutannya.
Dengan demikian, menurutnya itu harus diimbangi dengan tugas – tugas melekat. Bahkan ditingkatkan, seperti pelayanan dan pembangunan.
Lalu, melaksanakan pembangunan dengan perencanaan baik dan berkualitas; serta bermanfaat; harus ada ide dan gagasan cemerlang; berkoordinasi serta komunikasi dengan internal pemdes, BPD dan unsur lain serta keluar.”Untuk menjemput bola, demi terbangunnya pemerintah desa yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Juga dapat merangkul seluruh elemen, mulai tokoh pemuda, masyarakat dan agama. Demi terciptanya pembangunan sesuai harapan rakyat,” terangnya.
Dia juga berharap kepada aparat desa dikukuhkan tersebut dapat mempelajari serta beradaptasi dengan cepat terhadap segala perubahan yang ada. Baik itu regulasi, maupun tupoksinya.
“Sehingga tidak berimplikasi, terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa. Khususnya terkait masalah hukum, seperti penggunaan dana desa (DD), aplikasinya dan lainnya,” tambahnya.
Tak lupa, orang nomor satu di Lampung Utara itu mengingatkan aparat desa dapat bersikap netral serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam kontestasi pilkada kedepan. “Sebab apa? Sebelum – sebelumnya ada kejadian yang sampai viral dalam daring. Oleh karena itu hindari, bila tidak dapat berimplikasi kepada masalah hukum,” imbuhnya. (Heri yadi)