Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sidoarjo Bersih Narkoba! 9 Tersangka Ditangkap, Sabu 276 Gram Disita

Agus Sutopo
Sidoarjo Bersih Narkoba 9 Tersangka Ditangkap Sabu 276 Gram Disita E1721263295261
Sidoarjo Bersih Narkoba! 9 Tersangka Ditangkap, Sabu 276 Gram Disita
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 4 kasus narkotika menonjol dan menangkap 9 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu 276 gram, ganja 60 gram, dan ekstasi 1 butir.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. christian Tobing dalam Press release ungkap kasus Narkoba Rabu (17/07/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di berbagai lokasi di Sidoarjo.

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini mereka masih beroperasi di seputaran Sidoarjo, jadi untuk keluar misalnya barang masuk ini masih pedalaman jadi yang tersangka itu tidak ada beberapa kali berhasil mengedarkan, dan yang satunya adalah orang residivis yang keluar masuk penjara, tambahnya.

Modus operandi para tersangka bervariasi, termasuk jual beli burung dan sopir.

Tobing berharap pada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan dan memberikan informasi pada petugas kepolisian dan jangan takut, kami akan menindaklanjuti dan melakukan upaya kedepan, pungkas Tobing.

Baca juga : Dua Polwan Polresta Sidoarjo Raih Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2024

Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudi Wibowo mengatakan, Mereka (pelaku) mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan, katanya.

Selain itu Ada dua tersangka yang sempat dipenjara karena kasus pencurian tidak semuanya residivis narkoba, saat ini Pihaknya masih mendalami lagi siapa yang ada di atas dan mengkoordiniri mereka.

Dari hasil penyidikan, didapatkan para pengedar yang tertangkap ini semuanya menggunakan metode ranjau dalam mengambil barang atau mengedarkannya.

“Mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan,” jelas Rudy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *