Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ning Zuroh Turut Laporkan Lukman Edy ke Polres Mojokerto

RIRIN FADILAH
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh Dan Sekretarisnya Gus Masduki Didampingi Dua Pengacaranya Saat Memberikan Keterangan Kepada Para Wartawan E1723110392796
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh dan Sekretarisnya Gus Masduki Didampingi dua Pengacaranya Saat memberikan keterangan kepada Para Wartawan
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Mulutmu, adalah Harimau-Mu, Pribahasa itulah yang dialami oleh Lukman Edy Mantan Sekjen DPP PKB saat ini.

Sebab akibat dari ucapannya yang diduga menyebar fitnah tersebut dirinya harus ber- urusan dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ),

Usai Dilaporkan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri, Lukman Edy juga dilaporkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE MM didampingi Sekretarisnya Gus Masduki bersama para pengurus DPC PKB Kabupaten Mojokerto lainnya ke Satreskrim Polres Mojokerto atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan penyebaran berita Bohong, Rabu siang ( 07 / 08 / 2024 ) didampingi oleh Dua orang Penasehat hukum nya, Abdul Kadir, SH, MH dan Andi Norman, SH, MH.

Usai melaporkan Lukman Edy ke Satreskrim Polres Mojokerto, perempuan yang akrab disapa Ning Zuruh mengatakan kepada para wartawan bahwa pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan itu tidak benar dan fitnah yang menyesatkan serta menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

“Jadi kami sebagai struktural terutama di DPC PKB, tidak terima dengan ucapan saudara Lukman Edy itu, sebab tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai PKB , ucap Ning Zuroh kata Ayni Zuhro kepada wartawan.

Menurut Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Mojokerto itu bahwa , laporan keuangan partai tak ada yang salah karena sudah melalui audit BPK (Badan pemeriksa keuangan) dan auditor independen.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh Dan Sekretarisnya Gus Masduki Didampingi Dua Pengacaranya Saat Melaporkan Lukman Edy Ke Polres Mojokerto
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh dan Sekretarisnya Gus Masduki Didampingi dua Pengacaranya Saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Mojokerto

” Dalan pernyataan di berbagai media Online, saudara Lukman Edy itu telah menuduh PKB, bahwa pengelolaan keuangannya tidak transparan tidak akutanbel . ” Padahal semua sudah sesuai aturan, termasuk dengan laporan banpol, pileg, pilpres sudah di audit resmi oleh BPK atau audit independen,” lanjut Ning Zuroh.

Selain mencemarkan nama baik para struktural PKB pusat hingga daerah, tuduhan Lukman Edy dinilai tidak mendasar dan mengandung kebencian.

Sehingga menurut Ning Zuroh Lukman Edy itu telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA.

“Menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang UU ITE, ” tegas Ning Zuroh.

Ning Zuroh menegasakan Lukman Edy itu tidak punya kapasitas karena saat ini tidak punya jabatan di PKB, selain itu Ning Zuroh menduga Lukman telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media massa.

Baca juga : Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Saudar Lukman Edy telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahpahaman bagi PKB,” kecam Ning Zuroh.

Ning Zuroh pun menyebut, bahwa pernyataan Saudara Lukman Edy juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.

“Pernyataan Saudara Lukman Edy tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik,” lanjut Ning Zuroh.

Ning Zuroh juga menambahkan, selama perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.

Ning Zuroh menilai bahwa materi argumen saudara Lukman Edy diberbagai media Online dinilai juga mencemarkan nama pengurus PKB se-Indonesia. Sehingga pihaknya mereaksi keras tindakan argumen dari Lukman Edy lantaran dinilai sudah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena nama PKB sudah tercemar.

Dalam kesempatan tersebut Ning Zuroh juga menjelaskan, dalam laporan tersebut Pengurus DPC PKB Kabupaten Mojokerto telah pula membawa sejumlah bukti mulai dari link berita dari media cetak dan online, flasdist visual video beserta pasal yang dilanggar. Pihaknya memastikan argumen yang dilontarkan Lukman Edy sangat mudah dipatahkan karena tidak berdasar.

“Kami juga heran, dia kan mantan Sekjen seharusnya paham bahwa mekanisme keuangan terlaporkan dan teraudit dan tidak ada namanya penyalahgunaan dan sebagainya. Kami sangat mengutuk keras tindakan Pak Lukman Edy yang sudah menghancurkan marwah PKB di mata masyarakat dengan ucapan ucapan Hoaks itu, ” kecam Ning Zuroh.

Sedangkan dilakukannya pelaporan ke Polres Mojokerto Kabupaten tersebut tersebut, kata Ning Zuroh agar tidak terjadi gejolak jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024.

Saat ini kata Ning Zuroh, Ketum PKB Gus Muhaimin Iskandar meredam pengurus PKB se-Indonesia agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai aturan hukum sehingga DPC PKB se-Jawa Timur menempuh jalur hukum saja.

“Harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti, segera dikaji dan disposisi ke atas langkah pertama ke Kapolres untuk dikaji dan segera gelar perkara,” harap Ning Zuroh. ( Ririn Fadillah/ Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *