Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditahan

Agus Sutopo
Pengeroyokan Di SPBU Sidoarjo Tiga Pelaku Ditahan
Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditahan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kamis, (12/8/2024), sekitar pukul 04.45 WIB, terjadi tindakan pengeroyokan di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo. Insiden ini melibatkan tiga pelaku dan seorang korban, D.A. (25), yang merupakan karyawan SPBU tersebut.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, ketiga pelaku, yakni S. (47), D.B. (19), dan M.N. (41), melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong dan sebuah traffic cone.

Kejadian bermula ketika korban, D.A., menegur salah satu penumpang mobil Daihatsu Grand Max yang membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU. Teguran tersebut tidak dihiraukan, dan ketika korban mendekati sopir, S., untuk menegur kembali, situasi menjadi panas. S. yang marah, mendatangi korban dan memukulnya. Korban yang refleks membalas pukulan, memicu S. dan dua rekan lainnya, D.B. dan M.N., untuk melakukan pengeroyokan, terangnya.

Baca juga : Sinergitas TNI-Polri Diperkuat, Polresta Sidoarjo Berikan Kejutan HUT ke 79 TNI

Ia menjelaskan, Korban dipukul, ditendang, dan bahkan dihantam dengan traffic cone hingga mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum, D.A. mengalami luka lecet di bibir bagian atas, pendarahan di gusi, dan benjol di kepala.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sidoarjo Kota. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Ketiga tersangka kemudian ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui tindakan mereka yang dipicu oleh emosi setelah ditegur oleh korban. Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *