Mojokerto – News PATROLI. COM –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa belasan juta batang rokok, di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Kecamatan Ngoro,
Secara Simbolis Barang senilai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian negara capai Rp 8,4 miliar ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu pagi ( 14 / 08 / 2024 )
Acara seremonial pembakaran barang ilegal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan didampingi Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Kajari, Dandim 0815, Kapolres Mojokerto, Kasatpol PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, termasuk Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kantor Bea Cukai dan Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa
kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok illegal.
Menurut Rudy Hery barang yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 sampai dengan Juli 2024.
Sedangkan Total batang rokok yang dibakar ini sebanyak 11.173.436 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14.555.424.180. Tak sekadar rokok, KPPBC TMP B Sidoarjo ini juga memuaskan 1.500 kilogram TIS dan 338,7 liter MMEA.
”Sedangkan dari total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 14,5 miliar ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,431 miliar lebih,” tegas Rudy Hery Kurniawan.
Rudy Hery Kurniawan juga menegaskan, pemusnahan BMN BKC ilegal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-594/MK.6/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
”Sehingga KPPBC TMP Sidoarjo sejatinya sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rudy Hery, Langkah ini merupakan aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan pembayaran cukai sesuai kewajibannya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal.
Selain itu, lanjut Rudi, dari sisi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya secara preventif dilakukan dalam bentuk sosialisasi gempur rokok illegal.
“Dalam menjalankan upaya tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Mitra Aparat Penegak Hukum setempat,” tambahnya.
Rudi menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ini, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan dengan berbagai modus pelanggaran.
Mulai dari, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT.
Selain itu juga, rokok yang menggunakan pita cukai salah personalisasi, yakni rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y dan tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan tersebut telah kita tindak lanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta ultimum remedium sebagai fiscal recovery,” lanjut Rudy Hery.
Sementara itu Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya selaku Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada KPPBC TIPE Madya Pabean B Sidoarjo, karena Kabupaten Mojokerto telah dipilih sebagai lokasi pemusnahan Barang Milik Negara Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari tiga wilayah.
“Simbolisnya dilakukan di halaman Kantor Pemkab Mojokerto sedangkan untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT HAN Kecamatan Ngoro,”ucap Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah teritorinya dengan total 18 kecamatan tersebut.
Hal ini yang kemudian direspons cepat oleh Bupati dengan membentuk Tim Gabungan Khusus yang terdiri dari berbagai lintas stakeholder di jajaran tubuh perangkat daerah dengan support optimal dari unsur Forkopimda.
“Pemberantasan rokok ilegal ini sudah menjadi komitmen kita bersama sedari awal. Ini penting kita tindak, karena keberlangsungan mereka akan semakin berdampak terhadap hal-hal negatif bagi seluruh sektor. Khususnya di sektor sosial-ekonomi Kabupaten Mojokerto,” lanjut Bupati Ikfina mengkhiri sambutannya. ( Ririn Fadillah/ ADV ).